Dalam tulisan bagian 1 sebelumnya telah dijelaskan mengenai At-Ta'aarudh. Berikut ini akan dijelaskan syarat-syarat At-Ta'aarudh. Namun sebelumnya akan dijelaskan terlebih dulu makna kata syarat secara bahasa maupun secara istilah (definisi). Kata syarat (as-syarthu) secara bahasa artinya menetapkan sesuatu. Bentuk jamak (plural)-nya adalah syuruuthun. Adapun secara istilah bermakna,
"Sesuatu yang ada atau tidaknya adalah menentukan bagi ada atau tidaknya masyruth (sesuatu yang mensyaratkannya). Akan tetapi, adanya sesuatu tersebut (yakni sebagai syarat) tidak mengharuskan ada atau tidaknya masyruth tadi"