Oleh: Adi ST
Dalam tulisan sebelum ini yang
berjudul Makna-makna dalam Bahasa Al Qur’an telah dijelaskan adanya beberapa
perspektif makna, salah satunya adalah makna syar’i (makna yang dikehendaki Allah SWT dan Rasul-Nya). Ternyata
tidak semua ulama memiliki pendapat ada makna syar’i di dalam Al Qur’an. Salah satunya adalah Qadhi Abu Bakar Al
Baqilani.
Beliau berargumen dengan 2 hal; Pertama, jika memang makna syar’i ada tentunya umat perlu diberitahu
secara tauqifi adanya perpindahan
makna pada lafazh tersebut. Hal ini mengharuskan adanya dalil mutawatir,
padahal tidak ada satu pun dalil mutawatir yang menjelaskan hal perpindahan
makna tersebut. Kedua, jika lafazh
tersebut memiliki makna yang berbeda dengan madlul
(pengertian) menurut konteks bahasa Arab (makna lughawiyah), maka hal ini berimplikasi bahwa Al Qur’an tidak
diturunkan dalam bahasa Arab sehingga menyalahi QS Thaha: 113 yang artinya, “Dan demikianlah
Kami menurunkan Al Qur’an dalam bahasa Arab”.