Oleh: Adi ST.
Al-Qur’an sebagai kalam
(firman) Allah swt. adalah sebuah kebenaran mutlak bagi umat Islam. Hal ini
karena sumbernya atau pembuatnya, yakni Allah swt. yang eksistensinya bisa
dibuktikan secara aqli (menggunakan
akal/dengan berpikir). Dengan demikian, Al Qur’an
datang membawa pesan-pesan dari Allah swt. yang pasti benar, karena Al Qur’an
sendiri menyatakan bahwa ia adalah perkataan Allah swt. dan tidak ada
kontradiksi antara satu ayat dengan ayat lainnya. Mengenai detail pembuktian
bahwa Al Qur’an adalah kalam Allah swt. bisa dibaca pada tulisan Bukti-bukti Kebenaran Al Qur’an di web ini.
Bagaimana jika ada orang
yang menghina atau menistakan Al Qur’an, baik dengan bisikan hati, ucapan atau
perbuatan? Hal itu bisa dipilah ke dalam dua pembahasan, yakni jika pelakunya
seorang muslim ataukah seorang kafir.
Jika pelakunya seorang
muslim, maka tidak ada keraguan bahwa yang bersangkutan telah jatuh dalam
kekafiran (murtad). Jika mati dalam kondisi demikian dan belum sempat
bertaubat, maka ia akan masuk neraka. Dalam konteks penerapan hukum Islam oleh
negara (Khilafah), pelaku demikian terancam hukuman mati, kecuali ia sempat
bertaubat dalam waktu 3 hari setelah diberikan kesempatannya oleh hakim
pengadilan.
Berdasarkan Al Qur’an surat At Taubah ayat 65-66, Imam
Ibnu Qudamah r.a. berkata, “Siapa saja yang mencaci Allah swt. maka orang itu
telah kafir, sama saja dia lakukan
dengan bercanda atau serius. Begitu juga orang yang mengejek Allah, ayat-ayatNya
atau kitab-kitabNya.” (Ibnu Qudamah, kitab Al Mughni, 12/298-299)
Qadhi Iyad r.a. juga
menegaskan hal yang senada, “Ketahuilah siapa saja yang meremehkan Al Qur’an, mushafnya
atau bagian dari Al Qur’an, atau mencaci maki Al Qur’an dan mushafnya, maka ia
telah kafir (murtad) menurut ahli ilmu.” (Qadhi Iyad, kitab Asy-Syifa’,
II/1101)
Demikian pula dengan Imam
Nawawi r.a. di mana beliau menyatakan, “Ragam perbuatan yang menjatuhkan
seseorang pada kekafiran adalah yang muncul dengan sengaja dan menghina agama
Islam secara terang-terangan.” (An-Nawawi, kitab Raudhatut-Thaalibin, 10/64)
Adapun jika yang menghina Al Qur’an itu adalah orang
kafir, maka perlu dilihat apakah ia kafir ahlu
dzimmah (warga negara negara Khilafah) atau bukan. Bagi kafir ahlu dzimmah dia bisa dikenakan sanksi
yang sangat berat, bisa juga hingga hukuman
mati. Karena berdasarkan Al Qur’an surat At Taubah ayat 12, segala bentuk
penghinaan kepada Islam maupun syiarnya sama saja dengan ajakan berperang.
Adapun jika pelakunya bukan
warga negara Khilafah (baik kafir harbi
atau kafir mu’ahid), semisal tinggal
di negara seperti AS atau Eropa, nanti Khilafah akan mengumumkan perang
terhadap mereka untuk menindak dan membungkamnya. Hal seperti itu pernah
terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam ketika mengusir
Yahudi Bani Qainuqa’ dari negara Madinah, atau pada masa Khalifah Al Mu’tashim
ketika membela kehormatan seorang muslimah dengan sekalian menaklukkan kota
Amuriyah yang di bawah pemerintahan Romawi, atau pada masa Khilafah Utsmaniyah
yang mengancam Inggris dengan jihad karena seorang senimannya telah menghina
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam sehingga Inggris pun melarang seniman
itu untuk berbuat lancang.
Referensi:
Buletin Jumat “Al-Islam”,
Edisi 862 Tahun XXII, 13 Muharram 1437 H/14 Oktober 2016 M.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar