Oleh: Adi ST.
Dalam sejarah Islam, pernah muncul beberapa kelompok
yang masuk kategori mazhab ilmu kalam, yakni Mu’tazilah, Jabariyyah dan
Ahlussunnah. Awal dari pembahasan ilmu kalam adalah berasal dari Mu’tazilah
yang bertujuan membantah pandangan para filsuf Yunani, lalu bantahan tersebut
dibantah oleh Jabariyyah dan bantahan keduanya kemudian dibantah lagi oleh
Ahlussunnah.
Dari beberapa definisi ilmu kalam, maka definisi yang
dikemukakan oleh Ibnu Khaldun dan Imam Al-Ghazali adalah definisi yang terbaik
karena sesuai dengan realitasnya, alias telah mencakup syarat jami’ (menyeluruh sesuai realitasnya)
dan mani’ (mencegah hal-hal yang
tidak termasuk realitasnya). Definisi
ilmu kalam tersebut adalah,
“Pengetahuan yang berisi berbagai argumentasi mengenai akidah/keimanan berdasarkan dalil-dalil rasional serta kritik terhadap ahli bid’ah yang melakukan penyimpangan teologis dari mazhab Salaf dan Ahlussunnah.”
Dari definisi tersebut jelas bahwa ilmu kalam tidak
membahas akidah itu sendiri, namun hanya membahas berbagai argumentasi mengenai
akidah. Susunan argumentasi tersebut (dan bantahan-bantahannya) adalah secara
rasional. Sehingga dari sini, ilmu kalam diklaim dapat memperkuat pemikiran
akidah Islam.
Hanya saja tujuan ilmu kalam yang diklaim untuk
memperkuat akidah, justru yang terjadi adalah sebaliknya. Hal ini karena asas
ilmu kalam, baik akal maupun naqli,
masih bersifat spekulatif akibat ketidakjelasan definisi akal yang dipakai dan
ada kontaminasi qath’i dan zhanni dalam naqli (baik dari sisi tsubut
maupun dalalah-nya). Di sisi lain,
obyek pembahasan ilmu kalam yang mencakup mahsus
(hal terindera) dan ghairu mahsus
(hal tidak terindera) serta metode pembahasannya yang kompleks menjadikan hasil
kajian ilmu kalam ini bersifat spekulatif juga. Bukti terbaik bagi hal ini
adalah adanya berbagai macam pandangan dalam masalah akidah dari
kelompok-kelompok ilmu kalam yang ada.
Referensi:
Muhammad Maghfur W, MA. Koreksi Atas Kesalahan Pemikiran Kalam dan
Filsafat Islam. Penerbit Al-Izzah, Bangil, 2002.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar