IKLAN

Sabtu, 01 Februari 2014

Metode Memahami Nash/Dalil yang Saling Bertentangan (bagian 1)

Oleh: Adi ST

     Di kalangan para ulama, khususnya para ulama ushul fiqh, mereka mengenal istilah At-Ta'aadul atau At-Ta'aarudh. Secara bahasa At-Ta'aadul bermakna serupa atau sama. Ia berasal dari kata 'adala yang bermakna sesuatu yang lurus atau benar menurut jiwa (hati). Adil berarti memberikan keputusan secara sama atau seimbang. Sesuatu yang menyamai suatu yang lain juga bisa disebut adil. Adapun At-Ta'aarudh bermakna saling mencegah, menentang atau menghalangi. Istilah ini berasal dari kata 'aradha yang artinya menghalangi, mencegah atau menandingi.
     Dari penjelasan di atas tampak bahwa sebenarnya secara bahasa makna At-Ta'aadul berbeda dengan At-Ta'aarudh. Namun demikian sebagian ulama ushul fiqh menggunakan istilah At-Ta'aadul menurut arti kata yang terkandung dalam At-Ta'aarudh. Contohnya adalah Imam Al-Asnawi dalam kitabnya Nihayat al-Saul yang berkata,
"Jika beberapa dalil saling bertentangan, sementara sebagian dalil tidak mempunyai keunggulan atau kelebihan atas dalil lainnya, maka itu disebut At-Ta'aadul."
 Juga Imam Ar-Razi di dalam kitab Al-Manshul berkata,
"Ta'aadul-nya dua dalil dzanni...ialah seperti ta'aarudh (pertentangan) -nya".
Dan Syaikh Zuhair di dalam kitab Ushul Fiqh berkata,
"At-Ta'aadul itu bermakna At-Ta'aarudh (pertentangan). Maka ta'aadul-nya dua dalil dzanni itu artinya ta'aarudh antara keduanya".
     Yang dimaksud dalil dzanni dalam perkataan Imam Ar-Razi dan Syaikh Zuhair adalah ayat Al-Qur'an mana pun yang perkataannya dapat ditafsirkan lebih dari satu makna, seperti kata quru' dalam QS Al Baqarah: 228 yang bisa bermakna haidh atau kondisi suci dari haidh. Adapun hadits yang tidak termasuk hadits mutawatir adalah juga merupakan contoh dalil dzanni.
     Yang perlu menjadi perhatian kita dalam topik ini adalah At-Ta'aarudh secara mutlak tidak mungkin terjadi secara hakiki antara dalil-dalil, baik yang bersifat qath'i (ayat Al Qur'an yang muhkamat atau hadits mutawatir) maupun yang dzanni. Hal ini karena Allah SWT telah menyatakan di dalam QS An-Nisa': 82 bahwa sekiranya Al Qur'an itu berasal dari selain Allah tentulah akan didapati pertentangan yang banyak di dalamnya. Sehingga mustahil Allah SWT bersifat bodoh dan lemah yang mengakibatkan lahirnya pertentangan dalam firman-Nya.
     Adapun jika terjadi pertentangan, maka itu hanyalah dalam pandangan atau pemikiran sang mujtahid saja dalam upayanya memahami dan menarik hukum suatu peristiwa, bukan pertentangan secara hakiki antar dalil. Hal ini bisa terjadi karena ketidaktahuan mereka terhadap masa datangnya dua dalil yang bertentangan tersebut atau karena ketidaktahuan mereka dalam men-tarjih atau mengkompromikan dallil-dalil. Cara-cara menyelesaikan pertentangan itulah yang akan dibahas dalam tulisan berikutnya, Insya Allah.

Bersambung.....

Sumber: Metode Tarjih atas Kontradiksi Dalil-dalil Syara' (2001) oleh Dr. Muhammad Wafaa


 
    




Tidak ada komentar:

Posting Komentar