IKLAN

Sabtu, 01 Februari 2014

Metode Memahami Nash/Dalil yang Saling Bertentangan (bagian 2)

Oleh: Adi ST

     Dalam tulisan bagian 1 sebelumnya telah dijelaskan mengenai At-Ta'aarudh. Berikut ini akan dijelaskan syarat-syarat At-Ta'aarudh. Namun sebelumnya akan dijelaskan terlebih dulu makna kata syarat secara bahasa maupun secara istilah (definisi). Kata syarat (as-syarthu) secara bahasa artinya menetapkan sesuatu. Bentuk jamak (plural)-nya adalah syuruuthun. Adapun secara istilah bermakna,
"Sesuatu yang ada atau tidaknya adalah menentukan bagi ada atau tidaknya masyruth (sesuatu yang mensyaratkannya). Akan tetapi, adanya sesuatu tersebut (yakni sebagai syarat) tidak mengharuskan ada atau tidaknya masyruth tadi"
     Dengan definisi ini, syarat adalah sesuatu yang berada di luar (tidak menjadi bagian) masyruth, meskipun ada tidaknya masyruth sangat bergantung pada ada tidaknya syarat. Contohnya adalah bersuci yang menjadi syarat sahnya sholat, di mana bersuci adalah bukan bagian dari aktivitas sholat itu sendiri. Secara syar'i, ada tidaknya sholat bergantung pada ada tidaknya bersuci. Akan tetapi, adanya bersuci tidak mengharuskan adanya sholat, karena misalkan waktu sholat belum tiba meskipun seseorang telah bersuci.

      Dengan demikian, syarat-syarat bagi adanya At-Ta'aarudh bisa dirumuskan ke dalam 5 perkara:
  1. Hukum yang ditetapkan kedua dalil tersebut saling bertentangan, misal halal dengan haram, wajib dengan tidak wajib, menetapkan dengan tidak menetapkan. Karena jika tidak demikian, tentunya tidak akan ada pertentangan.
  2. Obyek (tempat) kedua hukum yang saling bertentangan itu sama. Contohnya, akad nikah. Akad nikah menyebabkan halalnya menggauli isteri dan haramnya menggauli ibu dari isteri. Dalam kasus ini, tidak ada pertentangan (at-ta'aarudh) antara dua hukum yang saling bertentangan (halal dan haram) tersebut, karena obyek (tempat)-nya berbeda.
  3. Masa (waktu) berlakunya hukum yang saling bertentangan tersebut sama. Karena bisa saja terjadi ada dua ketentuan hukum yang saling bertentangan pada obyek yang sama, namun masa atau waktunya berbeda sehingga sebenarnya tidak ada pertentangan di situ. Contoh, khamr dihalalkan pada masa awal Islam namun pada masa belakangan diharamkan. Contoh lain, isteri halal untuk digauli sebelum dan sesudah masa haidh, namun menjadi haram pada masa haidh.
  4. Hubungan antara dua dalil yang saling bertentangan itu sama. Karena mungkin saja terjadi ada dua hukum yang saling bertentangan pada obyek dan masa yang sama, namun hubungannya berbeda sehingga tidak ada pertentangan di situ. Contohnya, halal hukumnya menggauli isteri bagi suaminya, dan haram hukumnya menggauli isteri tersebut bagi laki-laki selain suaminya.
  5. Kedudukan dua dalil yang saling bertentangan tersebut sama, baik dari segi asal (tsubut)-nya maupun penunjukan (dilalah)-nya. Sehingga, terkait dengan hal itu maka tidak ada pertentangan antara Al Qur'an dan hadits Ahad yang kedudukannya tidak sama dari segi tsubut-nya, di mana Al Qur'an adalah qath'i tsubut (pasti dari asalnya) sedangkan hadits ahad dzanni tsubut (dzan dari asalnya). Karenanya Al Qur'an lebih diutamakan daripada hadits ahad. Contoh lainnya, hadits mutawatir lebih diutamakan daripada hadits ahad karena hadits mutawatir lebih tinggi/kuat kedudukannya dibandingkan hadits ahad yang sahih. 
Demikianlah syarat-syarat bagi At-Ta'aarudh. Insya Allah tulisan ini masih akan dilanjutkan dengan topik metode memahami nash/dalil yang saling bertentangan berikutnya.


Bersambung........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar