IKLAN

Sabtu, 24 Januari 2015

KEWAJIBAN MENGIKUTI HADITS NABI SAW



Oleh: Adi ST.

Sebagai salah satu dari dua sumber hukum Islam, hadits nabi saw. sering disebut juga dengan istilah lain, yakni sunnah atau khabar. Allah swt di dalam Al-Qur’an telah memerintahkan umat Islam –selain mengikuti Al-Qur’an- untuk juga mengikuti (hadits) nabi saw. seperti tertera antara lain di dalam QS. Al-Hasyr: 7, QS. An-Nisa: 64, QS. Al-Ahzab: 36, QS. An-Nisa: 59, QS. An-Nisa: 65, dan QS. Ali Imran: 31.

Dalil-dalil yang telah disebutkan di atas memiliki sumber yang pasti benar (qath’i tsubut) yakni Al-Qur’an, dan makna yang pasti (qath’i dalalah) yakni bahwa Allah swt. memerintahkan mengikuti, menaati dan melaksanakan segala yang dibawa rasulullah Muhammad saw. baik berupa Al-Qur’an maupun hadits. Tidak dibenarkan hanya mengambil Al-Qur’an saja dan meninggalkan hadits. Artinya, kewajiban mengikuti hadits nabi saw. telah jelas dinyatakan oleh Allah swt, dan ingkar terhadap sunnah pun telah ditolak oleh Allah swt. secara pasti.


Ingkar sunnah telah dihukumi kafir seperti yang dinyatakan oleh beberapa ulama sebagai berikut,

Imam Ibnu Katsir berkata, 

Barangsiapa tidak tunduk kepada hukum Al-Kitab dan As-Sunnah dalam memutuskan perselisihan dan tidak kembali kepada keduanya, berarti dia bukan seorang mukmin kepada Allah dan tidak beriman kepada hari kiamat.”


Imam Al-Jashash berkata, 

Barangsiapa menolak sebagian dari perintah Allah swt atau perintah-perintah rasulullah shollallahu ‘alaihi wassalam maka ia keluar dari golongan Islam, baik penolakannya itu karena ragu-ragu atau hanya sekedar penolakan.”


Imam Ibnu Hazm berkata, 

Seandainya seseorang berkata “Kami tidak mengikuti kecuali yang terdapat di dalam Al-Qur’an” maka menurut kesepakatan umat ia adalah kafir. Berarti ia hanya wajib sholat sekali, yaitu waktu terbenam matahari sampai malam dan sekali lagi pada pagi hari. Orang yang beranggapan demikian adalah kafir, musyrik, halal dibunuh (oleh negara-pen.) dan dirampas hartanya (oleh negara-pen.).”



Imam As-Syafi’i berkata, 

Rasul telah menetapkan (sunnah) di samping Kitabullah (Al-Qur’an), dan menetapkan pula (sunnah) yang tidak tercantum dalam Al-Qur’an. Apa yang beliau tetapkan Allah swt. telah memerintahkan kita mengikutinya, dan Allah telah menjadikan kepatuhan kepada sunnah sebagai tanda ketaatan kepada-Nya. Barangsiapa yang menentang untuk mengikuti sunnah maka berarti dia telah melakukan ma’siat yang tidak dapat dimaafkan.”  
 

Referensi:
Muhammad Rahmat Kurnia, dkk. Prinsip-prinsip Pemahaman Al Qur’an dan Al Hadits. Penerbit Khairul Bayan, Jakarta, 2002.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar